Sunday, 30 October 2011


ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
A.Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang HakCipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telah diuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi-sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (unfair competition).
B. Undang-Undang Hak Cipat (UU No. 19 tahun 2002).
Menurut Undang-undang Hak Cipta,
Pasal 1 ayat 1 :
“ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku “
Pasal1 ayat 2 :
“ Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi “
Pasa 1 ayat 3 :
“ Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan ke asliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.”
Pasal 1 ayat 4 :
“ Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik HakCipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang  menerima hak tersebut. “
Pasal 1 ayat 14 :
“ Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.”
C. Ciptaan yang dilindingi.
Pasal 12 ayat 1 :
“ Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a)      buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulislain;
b)      .ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c)      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d)      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e)      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f)       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, danseni terapan;
g)      arsitektur;
h)      peta;
i)        seni batik;
j)        fotografi;
k)      sinematografi;
l)        terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
 oleh : Telnologi Informasi dan Komunikasi Kelas X SMA
Oleh : Padiya,S.Pd.
E-mail : padiya68@yahoo.co.id

No comments:

Post a Comment