ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
A.Etika
dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesia telah memberlakukan
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang
ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat
lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang HakCipta, pasar Indonesia selama
ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telah diuntungkan, tetapi di
sisi lain sekaligus telah merusak sendi-sendi hukum dan kehidupan masyarakat
itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat
pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan
masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair
competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur
(unfair competition).
B. Undang-Undang
Hak Cipat (UU No. 19 tahun 2002).
Menurut
Undang-undang Hak Cipta,
Pasal 1 ayat 1 :
“ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan
yang berlaku “
Pasal1 ayat 2 :
“ Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan,ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi “
Pasa 1 ayat 3 :
“ Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan ke asliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.”
Pasal 1 ayat 4 :
“ Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik HakCipta atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut. “
Pasal 1 ayat 14 :
“ Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang
hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaanya
atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.”
C.
Ciptaan yang dilindingi.
Pasal
12 ayat 1 :
“ Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a)
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulislain;
b) .ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c) alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d) lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e) drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar,seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
danseni terapan;
g) arsitektur;
h) peta;
i)
seni batik;
j)
fotografi;
k) sinematografi;
l)
terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
oleh : Telnologi
Informasi dan Komunikasi Kelas X SMA
Oleh : Padiya,S.Pd.
E-mail : padiya68@yahoo.co.id
Oleh : Padiya,S.Pd.
E-mail : padiya68@yahoo.co.id
No comments:
Post a Comment